Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bukan Penyebar, Ariel Minta Dibebaskan

Senin, 22 November 2010 – 16:19 WIB
Bukan Penyebar, Ariel Minta Dibebaskan - JPNN.COM
Ariel Peterpan
BANDUNG - Penyanyi Ariel Peterpan menolak disebut sebagai pelaku penyebaran video porno. Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Ariel menyatakan bahwa Ariel mestinya dibebaskan dari tuntutan karena bukan penyebar. Pihak Ariel malah meminta penegak hukum menjadikan Reza Rizaldi alias Red Boy sebagai tersangka, karena diduga menjadi pengedar video panas artis yang diduga Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tary.

Dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, tim kuasa hukum Ariel langsung menjawab dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). "Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, kami langsung ajukan pembelaan. Dalam pembelaan, kami tulis bahwa yang seharusnya menjadi tersangka itu ialah Red Boy, bukan Ariel. Karena yang (diduga) menyebarkan video itu adalah Red Boy," kata Aga Khan, salah seorang kuasa hukum Ariel, kepada wartawan, Senin (22/11).

Dia pun mengklaim bahwa Ariel hanyalah korban dari beredarnya video porno artis itu. "Ariel hanya korban. Jika Ariel mau menyebarkan video itu, kenapa tidak sejak awal video itu dibuat. Lagi pula apa untungnya bagi Ariel menyebarkan video itu?," cetusnya.

Dalam persidangan yang dijaga ketat oleh sekitar 600 aparat kepolisian dari Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat itu, Ariel dijerat dengan pasal berlapis. Pihak Ariel menghadapi delapan orang jaksa penuntut umum, tiga jaksa dari Kejari Bandung dan 3 jaksa dari Kejagung.(gus/jpnn)

BANDUNG - Penyanyi Ariel Peterpan menolak disebut sebagai pelaku penyebaran video porno. Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Ariel menyatakan bahwa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close