Bukan Tebang Pilih, tapi Katanya Tebang Matang
Jumat, 03 April 2009 – 21:03 WIB
Hanya saja, mengingat jumlah personel KPK yang hanya sekitar 50 orang penyidik atau tidak mencukupi untuk penanganan perkara yang sangat banyak, KPK bisa memberikan kasus di daerah kepada kepolisian atau kejaksaan. “Kasus daerah bisa dilimpahkan, karena KPK secara personel tak bisa menanganinya semua. Tapi KPK tetap melakukan koordinasi dan supervisi,” cetus dia didampingi Karo Humas Johan Budi.
Abdullah menyebut, dalam penanganan perkara, KPK juga memperhatikan waktu penyelidikan. “KPK kan tidak bisa keluarkan SP3, makanya bila sudah ditemukan minimal dua alat bukti. Penyidik punya waktu dua pekan untuk menyerahkan berkas tersangka kepada JPU. Dalam waktu 90 hari harus sudah jatuh vonis, jika tidak bisa menjadi masalah hukum,” pungkasnya.(gus/pra/jpnn)