Bukannya Minum Jamu, Petani Malah Konsumsi Sabu-Sabu
Sabtu, 07 April 2018 – 14:10 WIB
Dia menjelaskan, ST dijerat pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (mga)
Dia menjelaskan, ST dijerat pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (mga)
Redaktur & Reporter : Ragil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News