Bukhori Menyebut Label Halal Baru Sangat Berisiko, Ini Faktanya
Senin, 14 Maret 2022 – 15:01 WIB
Kewenangan MUI menetapkan kehalalan produk diatur di Pasal 76 Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal
Dalam pasal itu disebutkan bahwa penetapan kehalalan produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal.
Sidang ini dapat dilakukan oleh MUI pusat, MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.(mcr28/jpnn)