Bukti Baru Century Lemahkan Pemerintah
Senin, 24 Oktober 2011 – 00:29 WIB
Bambang menambahkan, fakta-fakta ini harus diperhitungkan Kejaksaa Agung jika ingin menggugurkan gugatan Rafat-Hesham di Pengadilan Arbitrase Internasional.
Bagaimana pun, kata dia, berbagai kejanggalan dalam proses bailout Bank Century yang sudah terungkap selama ini akan digunakan semaksimalkan mungkin oleh kuasa hukum Rafat-Hesham untuk memerlemah posisi Pemerintah Indonesia.
Dia menegaskan, Kejaksaan Agung telah memberikan jawaban atas gugatan di Arbitrase internasional yang diajukan oleh terpidana kasus Bank Century Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Waraq. "Keduanya menggugat Pemerintah Indonesia sebesar 75 juta dolar AS, plus kerugian inmaterial lain," tuntasnya. (boy/jpnn)