Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bukti Pelanggaran Kode Etik Hakim Tipikor Diserahkan ke KY

Senin, 09 September 2013 – 19:30 WIB
Bukti Pelanggaran Kode Etik Hakim Tipikor Diserahkan ke KY - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Djayus mengatakan bahwa data video yang diberikan Mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto akan sangat mendukung penelusuran pelanggaran kode etik para hakim. Data dalam bentuk video tersebut, kata Jaja Ahmad Djayus, akan sangat kuat nilai keotentikannya dibandingkan jenis barang bukti lainnya.

Selain video, Tim Kuasa Hukum Indar Atmanto juga menyerahkan salinan putusan, foto, kronologis dan bukti tertulis pelanggaran hakim yang menangani perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaja menilai, video jauh lebih kuat dibandingkan dengan foto. Pasalnya, para komisioner KY bisa dengan mudah menemukan unsur pelangggaran. "Dengan video kami lebih punya keyakinan untuk memutus, misalnya saat hakim ngantuk, berapa lama ia tertidur di situ sangat jelas," kata Jaja Ahmad Djayus usai menerima laporan pengaduan di kantornya, Senin (9/9)

Ia mengatakan, dalam waktu dekat akan memanggil para hakim dan menerima jawaban pembelaan dari kelimanya. Jika jawaban tidak diterima dan ditemukan pelanggaran, maka KY langsung bertindak memberikan sanksi.

Sanksinya ada 3 bentuk, pertama sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat. Sanksi ringan mulai teguran lisan, teguran tertulis sampai pernyataan tidak puas. "Kemudian sanksi sedang mulai ditunda kenaikan pangkat dan sanksi berat bisa dilakukan pemberhentian," tambahnya.

Sekedar informasi, Indar Atmanto melaporkan lima hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Komisi Yudisial (KY) atas perkara No. 01/Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST.  Kelima hakim tersebut bernama Antonius Widijantono, Aviantara, Annas Mustaqim, Anwar, dan Ugo.

Indar memaparkan, pelanggaran yang dilakukan kelimanya selama memeriksa perkara tersebut dengan bersikap; tidak adil, memihak, tidak jujur, tidak berdisiplin tinggi, tidak profesional, dan beritikad semata-mata untuk menghukum terdakwa.

"Saya sekaligus sebagai perseorangan dan terdakwa dalam kasus memiliki punya kapasitas dan atau kepentingan hukum untuk melakukan pengaduan sebagaimana dimaksud," ujar Indar, dalam laporannya.

JAKARTA - Ketua Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Djayus mengatakan bahwa data video yang diberikan Mantan Direktur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News