Bukti Rp 600 Juta, Begini Cerita OTT Bupati Lampung Selatan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan (ZH) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lamsel TA 2018, hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Bandar Lampung pada Kamis (26/7).
Tiga tersangka lainnya adalah anggota sekaligus Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN) dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Anjar Asmara (AA) sebagai penerima, serta Gilang Ramadhan (GR), pemilik CV 9 Naga disangka sebagai pemberi. Bagaimana cerita penangkapannya?
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa tim yang diturunkan ke Provinsi Lampung, mengamankan sebanyak 13 orang. Mulanya pada Pukul 20.00 WIB, Kamis, diamankan ABN, GR, AA, F, E, S dan LTI di sebuah hotel di Bandar Lampung.
"Dari tangan ABN, tim mengamankan Rp 200 juta yang diduga suap terkait fee proyek. Uang disimpan di dalam tas kain merah berupa pecahan Rp 100 ribuan. Setelah dimintai keterangan singkat di hotel, enam orang tersebut kecuali AA, langsung dibawa ke Polda Lampung," ucap Basaria saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (27/7) malam.
Saat pemeriksaan awal di hotel, lanjutnya, AA mengaku ada uang terkait fee proyek dari rekanan lain sebesar Rp 400 juta di rumahnya. Kemudian
tim membawa AA ke rumahnya di daerah Lampung Selatan. Di rumah tersebut, uang disimpan pada sebuah lemari berupa pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000. Setelah itu AA dibawa ke Polda Lampung.
Tim KPK terus bergerak dan mengamankan ZH. Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut diciduk di rumah pribadinya di Lamsel sekitar Pukul 23.00 WIB. Bersamanya turut diamankan DI, THM dan SUD. Secara paralel, tim mengamankan Nusantara (N), staf GR di Lampung dan sopir inisial EA di Lamsel.
Setelah pemeriksaan di Mapolda Lampung, dari 13 orang yang diamankan hanya 5 yang dibawa ke Jakarta, termasuk empat tersangka. (fat/jpnn)