Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bukti Tambahan di MK Sulit Dibantah, AnandaMu Perkuat dengan 75 Saksi

Selasa, 02 Maret 2021 – 08:28 WIB
Bukti Tambahan di MK Sulit Dibantah, AnandaMu Perkuat dengan 75 Saksi - JPNN.COM
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto : Kenny Kurnia Putra)

jpnn.com, JAKARTA - Tim hukum pasangan calon Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu) menyerahkan sejumlah bukti-bukti tambahan untuk menyakinkan hakim Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran Pemilukada Banjarmasin 2020.

Pasangan Nomor urut 04 ini juga menyiapkan saksi di MK dan dihadapan akta notaris.

“Beberapa alat bukti tambahan final tadi kita serahkan ke Majelis Hakim MK. Sementara untuk saksi, satu orang untuk dugaan pelanggaran pemilihan dan dua orang saksi untuk dugaan politik uang secara TSM di Mahkamah Konstitusi. Untuk kesaksian di hadapan Akta Notaris total ada 15 saksi, dan 57 melalui Waarmeking,” ujar Bambang Widjanjanto, Ketua Tim Hukum Ananda- Mushaffa pada Persidangan Lanjutan dengan agenda pembuktian, Senin (1/3).

Beberapa alat bukti tambahan yang diserahkan adalah terkait dugaan pelanggaran pemilihan, politik uang, penyalahgunaan program pemerintah, dan tidak profesionalnya penyelelenggara pemilihan Kota Banjarmasin 2020.

Bambang menjelaskan, alat bukti tambahan dugaan pelanggaran pemilihan berupa daftar nama pemilih yang digunakan orang lain dan pemilih KTP luar Banjarmasin tapi dibiarkan petugas melakukan pencoblosan.

Alat bukti tambahan untuk dugaan penyalahgunaan wewenang berupa penurunan harga PDAM terhadap 179 ribu pelanggan. Kemudian pembuatan 121.000 lembar masker dengan tagline milik calon petahana Ibnu Sina yakni “Banjarmasin Baiman” dan “Banjarmasin Pasti BISA”.

Sementara alat bukti tambahan untuk politik uang Terstruktur, Sistematis dan Massif di antaranya adalah berupa janji kenaikan gaji Satgas dan ketua RT sek Kota Banjarmasin. Kemudian ada juga bukti pembagian Kartu Baiman 2 dan janji uang asal memilih Ibnu Sina dan Arifin Noor.

“Alat bukti tambahan tidak profesionalnya penyelenggara itu fungsi dan peran KPU yang tidak objektif memahami permohonan pemohon serta Bawaslu menyembunyikan fakta yang mereka temukan sendiri,” tambah Bambang.

Tim hukum pasangan calon Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu) menyerahkan sejumlah bukti-bukti tambahan terkait dugaan kecurangan di Pilkada Banjarmasin 2020

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News