Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buku Nikah Palsu, Modin dan Staf KUA Jadi Tersangka

Jumat, 15 November 2013 – 07:51 WIB
Buku Nikah Palsu, Modin dan Staf KUA Jadi Tersangka - JPNN.COM

jpnn.com - JEMBER - Setelah diselidiki selama dua minggu, tiga tersangka kasus dugaan buku nikah palsu di Mumbulsari, Jember akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh anggota Polres Jember. Tiga tersangka itu adalah TY (mantan modin Desa Suco, Mumbulsari), HS (staf KUA Mumbulsari), dan AM (mantan staf KUA Mumbulsari yang sudah pensiun).

Wakapolres Jember Kompol Cecep Susatya menyatakan, pihaknya baru selesai memeriksa intensif sejumlah saksi yang terlibat dalam kasus tersebut. "Akhirnya ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka peredaran atau pembuatan buku nikah palsu atau setidaknya buku nikah asli tetapi palsu," ujar Cecep kepada wartawan, Kamis (14/11).

Menurut dia, sebelumnya polisi hanya menetapkan seorang tersangka. Tetapi, berkembang menjadi tiga orang dalam penyidikan. "Ada tambahan dua tersangka (Selasa 12/11, Red)," ungkapnya.

Cecep memastikan bahwa pemeriksaan para tersangka itu sudah lengkap dan berkasnya siap dilimpahkan ke Kejari Jember. "Berkas sudah siap. Pekan depan sudah bisa pelimpahan tahap pertama," tuturnya.

Meski pemeriksaan tersangka sudah cukup, Cecep belum bisa memaparkan modus pemalsuan tersebut. Sebab, pihaknya masih mem­butuhkan keterangan ahli untuk mengetahui lebih detail mengenai pemalsuan buku nikah tersebut.

Namun, pihaknya sudah bisa mengidentifikasi tindak pidana mereka. Polisi menjerat TY, HS, dan AM dengan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan 263 KUHP tentang pemalsuan.

Sementara itu, mengenai pidana penipuan yang merugikan sejumlah puluhan pasangan di Mumbulsari, kata Cecep, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Hingga kini, polisi baru menemukan tiga buku nikah aspal (asli tapi palsu). "Tetapi, infonya puluhan. Penyelidikannya masih kami dalami," tegasnya.

Keberadaan buku-buku nikah palsu itu diketahui KUA Mumbulsari setelah sejumlah pasangan dari Desa Suco, Mumbulsari, hendak melegalisasi buku nikah Juli lalu. Setelah dicek di KUA, ternyata buku nikah sejumlah pasangan tersebut palsu. Bahkan, buku nikah itu tidak ada di registrasi KUA Mumbulsari. (ram/jum/JPNN)

JEMBER - Setelah diselidiki selama dua minggu, tiga tersangka kasus dugaan buku nikah palsu di Mumbulsari, Jember akhirnya ditetapkan sebagai tersangka

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News