Bule Asal Slovakia Dideportasi dari Bandung, Ini Kasusnya
jpnn.com, BANDUNG - Seorang bule asal Slovakia terpaksa dideportasi oleh Imigrasi Bandung karena overstay 3 bulan lebih.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jawa Barat, melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal negara Slovakia yang
Bule benama Miroslav Holik, 51, kedapatan overstay atau melebihi batas masa tinggal di Indonesia selama tiga bulan lebih.
"Miroslav Holik overstay selama 112 hari," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Aditya Nursanto dalam keterangannya di Bandung, Rabu.
"tindakan yang dilakukan oleh Miroslav Holik merupakan pelanggaran keimigrasian di Indonesia. Yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," sambungnya.
Aditya mengatakan WNA asal Eropa itu telah terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena Miroslav telah berada di Indonesia melebihi batas 60 hari izin tinggal.
"Orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif," katanya.
Selain sanksi deportasi, menurut dia, WNA tersebut juga dikenakan sanksi berupa penangkalan untuk masuk kembali ke Indonesia selama enam bulan ke depan sejak dirinya dideportasi.