Bule Bawa Sabu Bernilai Rp5 Miliar
Sabtu, 13 Oktober 2012 – 12:57 WIB
Setelah lapisan dinding koper bagasi disayat dengan pisau, ditemukan sabu seberat 2,6 kilogram lebih. Barang haram tersebut jika dirupiahkan mencapai angka Rp 5 miliar lebih. Kathlyn kemudian digiring melalui jalur pemeriksaan Bea dan Cukai, kemudian diperiksa secara intensif di KPPBC Mataram. "Kasus ini dikoordinasikan dengan Direktorat Narkoba Polda NTB," katanya.
Warga Afrika Selatan itu dijerat pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, junto pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat konfrensi pers kemarin, pihak Bea Cukai memperlihatkan barang bukti. Bahkan menimbang berat sabu itu di hadapan pelaku sendiri. Pelaku yang terlihat shock sesekali melihat barang-barangnya dibongkar tanpa berucap satu katapun.