Bule Jerman Berkedok Investor Dideportasi dari Bali
jpnn.com, DENPASAR - Seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman dideportasi dari Bali setelah ketahuan menyalahgunakan izin tinggal dengan berkedok sebagai investor.
“WNA asal Jerman itu diduga memberikan data tidak benar untuk memperoleh izin tinggalnya,” kata Kepala Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan di Denpasar, Senin.
Berdasarkan data Imigrasi Singaraja, WNA Jerman berinisial MN itu sebelumnya ditangkap melalui operasi “Bali Becik” pada 25 Juli 2023.
Pria kelahiran 1985 itu kemudian diperiksa di Kantor Imigrasi Denpasar pada 26 Juli 2023.
MN diketahui pemegang izin tinggal terbatas (Itas) sebagai Investor.
Namun, ketika diperiksa petugas dan dicocokkan dengan dokumen yang sebelumnya dilampirkan, ternyata tidak sesuai dengan kenyataan.
Hendra menjelaskan MN belum pernah mengeluarkan modal untuk kegiatan investasinya sebagaimana tertulis dalam akta pendirian perusahaan dan belum pernah melaporkan rencana kegiatan investasi.
Selain itu, MN juga belum pernah melaporkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke instansi terkait, dengan alasan perusahaan belum berjalan dari Januari 2022 hingga saat ini.