Bule Penyuka Sesama Jenis Akhirnya Diamankan
jpnn.com - MATARAM – Polres Lombok Barat meringkus seorang bule berinisial L (28) berjenis kelamin laki-laki, warga Negara Inggris yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja laki-laki di sebuah kamar hotel di Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara (KLU), Rabu (9/3).
Korbannya berinisial AD (17) warga negara Inggris. Atas peristiwa itu, orang tua korban merasa keberatan lalu melaporkan kasus ini ke polisi.
“Polres melalui Polsek Pemenang mendapatkan laporan dari orang tua korban atas kasus dugaan pencabulan anaknya sesama jenis, Rabu (9/3) sekitar pukul 14.30 Wita. Laporan itu kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan pelaku yang tengah berliburan di Gili Trawangan. Kedua bule ini tengah berliburan ke Lombok,” kata Kapolres Lombok Barat, AKBP Wengky Adhitiyo Kusumo didamping Kasat Reskrim AKP Joko Tamtomo dan Humas Polres Iptu Wayan Wijda, Jumat (18/3) seperti dilansir Radar Lombok (Grup JPNN).
Kejadian ini berawal, ketika pelaku mengajak korban untuk makan pizza di kamar hotel penginapannya sambil korban dicekokin minuman keras. Setelah beberapa lama di kamar, kemudian korban masuk ke kamar mandi dan keluar dengan mengenakan handuk. Tiba-tiba pelaku dalam keadaan mabuk memaksa korban untuk membuka celananya. Korban yang dalam keadaan sadar langsung berteriak dan kabur dari kamar pelaku hingga terdengar para wisatawan lainnya.
Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke ibunya berinisial JP (50. Ibu korban langsung melaporkannya ke Polsek Pemenan yang kemudian dilimpahkan ke Polres Lombok Barat.
Polisi lalu mengamankan pelaku. Polisi sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Inggris. Dari perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76e Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancamana penjara 15 tahun.(radar lombok/fri/jpnn)