3 Polisi yang Bertugas di Polrestabes Makassar Dipecat, Kombes Ngajib: Kami Lakukan Tindakan Tegas
jpnn.com - MAKASSAR - Sebanyak tiga anggota Polri yang bertugas di jajaran Polrestabes Kota Makassar, Polda Sulawesi Selatan, diberi sanksi berat berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran.
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokh Ngajib mengatakan bahwa hal ini merupakan ketegasan kepolisian terhadap seluruh anggota yang melakukan pelanggaran.
"Ada tiga (anggota) hari ini yang kami lakukan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kombes Ngajib di sela upacara di Lapangan Mapolrestabes Makassar, Senin (16/12).
Adapun tiga anggota Polri yang dipecat itu masing-masing Bripka Bud yang diberhentikan karena melanggar profesi etik menelantarkan istri beserta tiga anaknya dan berpoligami atau telah melakukan pernikahan siri dengan perempuan lain.
Selanjutnya, Bripka MI dan Bripka AA bertugas di bagian Bintara SDM Polrestabes Makassar juga diberhentikan karena melanggar aturan tidak pernah berkantor, serta meninggalkan tugas-tugasnya sebagai anggota Polri dengan waktu cukup lama.
Proses pemberhentian mereka dari korps Polri ini melalui upacara PTDH yang digelar secara in absentia atau tanpa dihadiri oleh ketiganya di halaman Mapolrestabes Makassar.
Kapolres saat memimpin upacara mencoret dengan tanda silang tiga foto masing-masing sebagai bukti pemecatan.
"Pemberhentian ini kaitannya dengan dia melakukan pelanggaran, kaitannya dengan keluarga dan kemudian nikah siri. Lainnya, ada dua orang yang disersi, tidak melaksanakan tugas sebagaimana yang diatur sesuai dengan ketentuan," ujar Ngajib.