Bule Prancis Dianiaya WN Australia di Bar, Kepalanya Dipukuli dengan Botol Bir
jpnn.com, BADUNG - Unit Reskrim Polsek Kuta Utara menetapkan seorang warga negara asing (WNA) Australia bernama Jason Barletta (36) sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap seorang bule Prancis.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Badung Iptu Ketut Sudana mengatakan tindakan penganiayaan terhadap bule Prancis Maxime Christian Claude Serres (37) terjadi di Shi-Shi Bar, Jalan Pantai Pettenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali.
Sudana menjelaskan peristiwa itu terjadi bermula ketika korban MCCS bersama teman perempuannya sedang menikmati musik di lantai dua, tempat kejadian perkara, Kamis (14/7) sekitar pukul 04.30 Wita.
Saat sedang asyik menari, korban didatangi pelaku. Keduanya kemudian menuju ke sudut ruangan lain dan berbincang.
Menurut keterangan Sudana, kedua bule tersebut tidak saling mengenal satu sama lainnya. Pertemuan tersebut menjadi pertemuan pertama bagi keduanya.
Namun, beberapa saat kemudian, Jason mendatangi korban, lalu tiba-tiba memukulinya memakai botol bir sebanyak empat kali ke arah kepala korban, tepatnya bagian dahi.
"Akibat insiden ini, korban mengalami tiga luka di dahi kiri dan terpaksa dijahit sebanyak delapan jahitan," kata Sudana.
Setelah insiden tersebut, korban yang tinggal di kawasan Seminyak, Kuta itu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Kuta Utara.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara pun menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian mengamankan pelaku di Jalan Batu Bolong, Canggu pada hari itu juga.
Sampai kini, kata dia, belum diketahui apa motif WNA asal negeri Kanguru tersebut melakukan tindak pidana penganiayaan.
Atas perbuatannya tersebut, Jason dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Kuta Utara. (antara/jpnn)