Bule Rusia Melapor, Wibi Aridiyo Samudro Diringkus Polisi
jpnn.com, BADUNG - Jajaran Polres Badung, Provinsi Bali telah menangkap Wibi Aridiyo Samudro (36), di Jalan Raya Menuju Pelabuhan Padangbai, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, pada Senin (1/2) lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens R. Heselo, Wibi merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang telah beraksi sebanyak 19 kali di wilayah itu.
"Dari hasil interogasi, di wilayah Mengwi, Badung tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak sepuluh kali. Sedangkan di wilayah Kuta Utara sebanyak sembilan kali," kata AKP Laorens R. Haselo saat dikonfirmasi di Badung, Rabu (3/2).
Haselo menjelaskan bahwa untuk wilayah Mengwi, Badung, tersangka melakukan pencurian terhitung sejak bulan Agustus sampai dengan Desember 2020.
Adapun barang buktinya berupa sembilan sepeda motor merek N-Max dan satu jenis sepeda motor merek Scoopy.
Sementara di wilayah Kuta Utara, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali sejak bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Barang bukti kejahatan Widi yakni berupa 13 unit sepeda motor merek N-Max dan satu lainnya merek Scoopy.
"Modus yang digunakan tersangka itu sama di setiap aksinya, yaitu dengan memanfaatkan sepeda motor yang kuncinya masih nyantol," beber Heselo.
Penangkapan Widi sendiri barawal dari laporan seorang turis asal Rusia bernama Emil Baibulatov (29), pada Minggu (10/01).
Emil mengalami kasus pencurian sepeda motor di sebuah vila yang beralamat di Jalan Lebak Sari Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Menurut Haselo, saat itu korban memarkir sepeda motor tersebut di halaman vila tempat korban tinggal.
Sekitar pukul 02.00 WITA, korban Emil pergi ke dalam vila untuk istirahat. Kemudian pada pukul 10.00 WITA, korban kaget karena saat pergi keluar dia tidak menemukan sepeda motor tersebut.
"Dia keluar hendak mengambil sepeda motor tersebut untuk digunakan, namun korban tidak menemukan sepeda motor tersebut di parkiran vila," jelas Haselo.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta. Hasil pencuriannya selama ini dijual oleh tersangka kepada penadah bernama Rian Fauzi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses interogasi pihak penadah, Widi pun akhirnya ditangkap pada Senin (1/2) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Raya Menuju Pelabuhan Padangbai, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali.
"Tersangka lalu dikenakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sedangkan si penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP," jelas Haselo.(antara/jpnn)