Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bulyan Bilang Proyek itu Putusan Panitia

Rabu, 26 November 2008 – 11:24 WIB
Bulyan Bilang Proyek itu Putusan Panitia - JPNN.COM
JAKARTA - Bulyan Royan, anggota Komisi V DPR-RI yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan menerima uang sebesar Rp1,6 miliar dari Dedy Suwarsono (Dirut PT Bina Mina Karya Perakasa) dan ratusan juta lainnya dari para rekanan Ditjen Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan RI, menolak dakwaan JPU yang mengatakan proyek untuk Dedy dkk adalah hasil lobinya. Menurut pria kelahiran Bengkalis 50 tahun lalu itu, kemenangan tender oleh Dedy dkk merupakan keputusan panitia pengadaan kapal patroli di Ditjen Perhubla.

”Bahwa dalam surat dakwaan JPU dengan jelas menguraikan bahwa PT Bina Mina Karya Sarana milik saudara Dedy Suwarsono mendapatkan proyek pengadaan kapal patroli di Ditjen Perhubungan Laut, Departemen RI, adalah berdasarkan hasil keputusan Panitia Pengadaan Kapal Patroli Ditjen Perhbungan Laut,” cetus Bulyan melalui tim pengacaranya Sapriyanto SH dkk dalam eksepsinya di Pengadikan Tipikor, Jakarta Selatan, yang dipimpin hakim ketua Gusrizal SH, Rabu (26/11).

Bulyan menuding surat dakwaan JPU yang menuntutnya maksimal 20 tahun penjara adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Menurut dia, dakwaan JPU yang menyimpulkan bahwa terdakwa pada saat menerima sejumlah uang tersebut mengetahui dan patut menduga pemberian-pemberian uang oleh Dedy Suwarsono dari PT Bina Mina Karya Perkasa dan ratusan juta lainnya dari rekanan Ditjen Perhubla, Dephub RI dalam pengadaan kapal patroli.

”Kesimpulan JPU tersebut bukanlah kesimpulan dari perbuatan material (fakta) yang dilakukan terdakwa berdasarkan Pasal 12 huruf e UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 dan seterusnya,” cetusnya.

Menurut dia, dalam UU itu ditegaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. ”Dengan demikian, JPU telah menyusun surat dakwaan secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” tukasnya.(gus/jpnn)

JAKARTA - Bulyan Royan, anggota Komisi V DPR-RI yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan menerima uang sebesar Rp1,6 miliar dari Dedy Suwarsono (Dirut

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close