Bulyan Bilang Proyek itu Putusan Panitia
Rabu, 26 November 2008 – 11:24 WIB
Bulyan menuding surat dakwaan JPU yang menuntutnya maksimal 20 tahun penjara adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Menurut dia, dakwaan JPU yang menyimpulkan bahwa terdakwa pada saat menerima sejumlah uang tersebut mengetahui dan patut menduga pemberian-pemberian uang oleh Dedy Suwarsono dari PT Bina Mina Karya Perkasa dan ratusan juta lainnya dari rekanan Ditjen Perhubla, Dephub RI dalam pengadaan kapal patroli.
”Kesimpulan JPU tersebut bukanlah kesimpulan dari perbuatan material (fakta) yang dilakukan terdakwa berdasarkan Pasal 12 huruf e UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 dan seterusnya,” cetusnya.
Menurut dia, dalam UU itu ditegaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. ”Dengan demikian, JPU telah menyusun surat dakwaan secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” tukasnya.(gus/jpnn)