Bulyan Terancam Penjara 20 Tahun
Jumat, 21 November 2008 – 10:28 WIB
Nah, Mei 2008, perusahaan milik Dedy Suwarsono ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 23,6 miliar.
Karena pemberian uang pelicin masih kurang, Bulyan pun terus mendesak Dedy agar segera melunasi permintaannya itu. Bulyan meminta Dedy segera mentrasfer uang tersebut ke rekening PT Tetra Dua Sisi. Untuk menyamarkan pemberian uang itu, Bulyan pun berusaha menarik uang sogokan itu dalam bentuk mata uang dollar Amerika dan Euro.
Usai persidangan Bulyan tak banyak memberikan komentar soal dakwaannya itu. ”Senyum saja,” ujarnya sambil bergegas pergi. Sebelumnya, JPU juga sudah menyidangkan perkara yang melibatkan Dedy Suwarsono yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memberikan uang suap kepada anggota DPR itu. Dalam persidangan, pengusaha asal Madiun tersebut dituntut empat tahun penjara. (git)