BUMN Diciutkan Jadi 78
Jumat, 04 Maret 2011 – 07:12 WIB
Sementara itu, Hatta Rajasa mengungkapkan, khusus rightsizing akan dilakukan penataan dengan cara regrouping atau konsolidasi melalui berbagai stakeholder action mencakup stand alone, merger dan konsolidasi, holding, divestasi, dan likuidasi.
"Intinya bagaimana pemerintah terus berupaya memperkuat BUMN sebagai korporasi kelas dunia. Meski disisi lain ada BUMN masih ditugasi menjalankan fungsi pelayanan publik, tapi secara keseluruhan harus semakin sehat," ujarnya. Kementerian BUMN menyebut beberapa perusahaan yang masuk program ini antara lain PT perkebunan Nusantara (PTPN) I-XIV dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), PT Pelindo I-IV, Inhutani I-V dan Perhutani, BUMN Farmasi. (lum)