BUMN Dilarang Baranak Pinak
Kamis, 18 Maret 2010 – 20:59 WIB
Mustafa mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah meminta kepada semua perusahaan pelat merah untuk menata kembali anak dan cucu usaha yang jumlahnya sangat banyak termasuk memberikan laporan tentang LHKPN. ’’ Jadi nantinya akan diseriuskan anak dan cucu usaha ini akan ditertibkan agar tidak lepas kendali,’’ ucapnya.
Peraturan tersebut terang Mustafa, yakni tentang tata cara pembentukan cucu usaha seminimal mungkin tidak terjadi, cukup di tingkat anak usaha sehingga bisa lebih mengendalikan, mendeteksi, identifikas
i dan sebagainya.