BUMN Diminta Tak Buru-buru Tuntut Ditjen Pajak
Jumat, 05 Februari 2010 – 15:51 WIB
Sebagaimana diketahui, ungkap Didu, sesuai dengan informasi yang didapatkan di beberapa media, terdapat sekitar 16 BUMN dalam daftar 100 penunggak pajak dengan angka 7,6 triliun. Setelah dilakukan pengecekan kepada semua direksi yang tersebut namanya oleh bahan dari Ditjen Pajak tersebut, ternyata tidak sesuai dengan apa yang dikatakan.
"Oleh karena itu, jika masih ada perbedaan jumlah dan angka maupun persepsi, BUMN yang bersangkutan kita harapkan secepatnya melakukan komunikasi dengan Ditjen Pajak, agar bisa cepat selesai. Jangan sampai mengambil upaya hukum dulu, sementara belum pernah ada koordinasi dalam membicarakan persoalan ini," ucapnya lagi.