BUMN Pastikan Uang Jamsostek Karyawan Merpati Bisa Cair
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang berada di Jamsostek, yang kini berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh pegawai Merpati.
Kepastian itu diperoleh setelah Kementerian BUMN menggelar pertemuan dengan Direksi Merpati, Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan Perwakilan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Kamis (3/4) kemarin.
"Insya Allah, bisa dicairkan, itu (manajemen Merpati tidak setor iuran Jamsostek) memang melanggar ketentuan. Tapi kan semua sudah sepakat," terang Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian BUMN, Wahyu Hidayat di gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (4/4).
Wahyu menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dulu oleh manajemen Merpati, agar bisa mencairkan uang JHT para karyawan. "Yang jelas harus penuhi syarat-syaratnya dulu untuk bisa dicairkan dan semua sudah sepakat," terang Wahyu.
Untuk kepastian dana iuran yang belum dibayarkan dan kapan proses pencairan dapat dilakukan, Wahyu menyerahkan hal itu kepada masing-masing direksi. "Itu saya serahkan pada BPJS Ketenagakerjaan dan Merpati," tutupnya. (chi/jpnn)