BUMN Rugi Karena Investasi Tak Bisa Disebut Korupsi
Rabu, 30 Mei 2012 – 00:47 WIB
JAKARTA - Persidangan kasus korupsi pengelolaan dana PT Askrindo dengan terdakwa mantan Direktur Keuangan Askrindo, Rene Setiawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/5). Persidangan itu menghadirkan saksi ahli dari Universitas Partahiyagan (Unpar) Bandung, Djisman Samosir.
"Tidak tiba-tiba saya dikatakan korupsi, karena ada perjanjian investasi. Menurut saya, hanya bisa dimintai pertanggungjawaban secara perdata kalau ada kemacetan, bukan pidana," kata Djisman.
Dipaparkannya, kasus investasi macet di Askrindo sebenarnya karena pelanggaran administrasi. "Bukan pidana. Kalau mau diambil tindakan silahkan, tapi hanya administratif," ulasnya,
JAKARTA - Persidangan kasus korupsi pengelolaan dana PT Askrindo dengan terdakwa mantan Direktur Keuangan Askrindo, Rene Setiawan kembali digelar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Dukung Program MBG, Jubir Kementrans: Ini Investasi Sangat Mulia
Selasa, 07 Januari 2025 – 19:13 WIB - Humaniora
Menhut Bertemu Jajaran Fakultas Kehutanan IPB, Bahas Potensi Kerja Sama Smart Forestry
Selasa, 07 Januari 2025 – 19:11 WIB - Humaniora
Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
Selasa, 07 Januari 2025 – 16:28 WIB - Tokoh
Nunuk Suryani Terpilih Lagi jadi Dirjen GTK Kemendikdasmen, Guru PPPK & Honorer Bersukacita
Selasa, 07 Januari 2025 – 16:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
PSSI Pecat Shin Tae-yong, Ari Lasso Beri Sindiran Pedas, Begini Katanya
Selasa, 07 Januari 2025 – 16:16 WIB - Tokoh
Nunuk Suryani Terpilih Lagi jadi Dirjen GTK Kemendikdasmen, Guru PPPK & Honorer Bersukacita
Selasa, 07 Januari 2025 – 16:22 WIB - Liga Indonesia
Bali United Vs Persib: Pernyataan Teco dan Irja Penuh Ambisi
Selasa, 07 Januari 2025 – 13:09 WIB - Sport
Media Korsel Sorot Pemecatan STY, Bandingkan dengan Pelatih Vietnam, Pedas
Selasa, 07 Januari 2025 – 14:04 WIB - Hukum
KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP
Selasa, 07 Januari 2025 – 15:20 WIB