BUMN Tak Kebal UU Persaingan Usaha
Rabu, 24 Februari 2010 – 18:02 WIB
“Pasal ini memberikan pembenaran bagi munculnya hak monopoli yang dilaksanakan oleh pelaku usaha tertentu, termasuk BUMN. Tapi perlu diingat kembali, sesungguhnya dalam UU No 5 Tahun 1999, monopoli tidak dilarang, yang dilarang adalah praktek monopoli atau penyalahgunaan kekuatan monopoli (monopoly power),” terang Tresna.
Sementara itu, bagi BUMN yang melakukan Public Service Obligation (PSO), Tresna mengatakan bahwa KPPU berpendapat bahwa PSO adalah sebuah upaya yang dilakukan Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memberikan sejumlah subsidi yang anggarannya berasal dari APBN. Seperti diketahui pula, PSO biasanya dilaksanakan dengan melibatkan beberapa pelaku usaha termasuk BUMN.