Bunga Diajak ke Kebun, Dibawa ke Rumah, Digituin 8 Pria
Selasa, 10 Januari 2017 – 09:02 WIB
Para pelaku dijerat pasal 81 jo pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka diancanm di atas lima tahun penjara.
“Kami masih melakukan pendalaman kasus dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kami juga akan melakukan visum terhadap korban,” ujarnya. (sai)