Bunga Diperkosa Enam Pemuda Bejat di Tiga Lokasi Berbeda
Selanjutnya, RD menawarkan diri untuk mengantar korban pulang ke rumah dan korban pun menerima tawaran tersebut.
Namun, RD tidak mengantar korban pulang. Malah dibawa ke rumah kosong yang berada di daerah Teluk Kenali. Di lokasi itu, RD memperkosa korban.
Setelah itu, datang SH yang juga ikut menyetubuhi korban. Tidak lama kemudian, datang BY juga melakukan hal yang sama.
“Selanjutnya, tersangka RD membawa korban ke salah satu hotel. Saat itu, pergi bersama UD,” jelas Kasat.
Ternyata, UD juga menyetubuhi korban. Kemudian UD pulang. Tidak lama kemudian, tersangka MN datang untuk meminjam uang. Namun, setibanya di hotel juga memperkosa korban.
Parahnya, tersangka RD kemudian menghubungi rekannya PN. Setelah PN datang, mereka pindah hotel di Jambi Selatan. Di lokasi itu, PN juga memperkosa korban.
“Setelah mendapat laporan kami langsung lakukan pengejaran terhadap pelaku. Tiga pelaku sudah berhasil diamankan,” ujar Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (pds)