Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bunga Fintech Turun 0,3% per Hari, AdaKami Ajak Nasabah Lakukan Hal Ini

Jumat, 22 Desember 2023 – 11:40 WIB
Bunga Fintech Turun 0,3% per Hari, AdaKami Ajak Nasabah Lakukan Hal Ini - JPNN.COM
Seseorang sedang mengakses fintech di ponselnya. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 November 2023 menerbitkan surat edaran SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023, yang mengatur mengenai besaran bunga fintech peer to peer lending menjadi maksimum 0,3% per hari efektif mulai dari 1 Januari 2024.

Bernardino M Vega Jr selaku Direktur Utama Adakami turut menyikapi perubahan ini.

“Kami akan lebih ketat, cost akan lebih rendah kami pangkas biaya-biaya yang enggak perlu seperti promosi kami kurangi. Harus lebih jeli menyikapi penuruan bunga ini yang pasti cost structure kami sesuaikan. Underwriting process kami bikin semakin efisien, kemudian dari sisi prudency juga kami tingkatkan makanya ada komisaris independen juga," ujarnya.

Kabar baik ini tentunya menimbulkan tantangan industri, di mana nilai wanprestasi/TWP 90 tetap perlu dijaga agar kualitas kredit yang disalurkan masih tergolong sehat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi negara.

Pasalnya OJK menyebutkan kredit macet peer to peer lending per Oktober 2023 meningkat menjadi 2,89% dari September 2023 di 2,82%.

OJK sendiri menetapkan batas maksimum 5% kredit macet yang dapat ditolerir dari sebuah platform peer to peer lending.

Government Relation Head Adakami, Anna Urbinas menuturkan masyarakat umum dan nasabah perlu paham konsekuensi akibat kredit macet yang dilakukan baik secara sengaja maupun tidak.

"Penurunan bunga pinjaman mendorong industri untuk menyaring secara lebih ketat profil resiko nasabah, dalam artian nasabah dengan profil resiko yang lebih tinggi akan lebih kecil kemungkinannya untuk dapat dilayani oleh industri peer to peer lending," jelas Anna.

Nasabah perlu tahu bahwa setiap transaksi yang terjadi di AdaKami, wajib dilaporkan ke SLIK OJK, jadi OJK tahu siapa saja nasabah yang memiliki keterlambatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News