Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buni Yani Minta Pemprov DKI Diperiksa dalam Kasus Video Ahok

Kamis, 10 November 2016 – 19:35 WIB
Buni Yani Minta Pemprov DKI Diperiksa dalam Kasus Video Ahok - JPNN.COM
Buni Yani. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Penyebar video Al-maidah 51 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yaitu Buni Yani akhirnya selesai menjalani pemeriksaan pukul 16.30 WIB. 

Selama tujuh jam Buni yang didampingi kuasa hukumnya Aldwin Rahardian dicecar pertanyaan oleh penyelidik Bareksrim Polri.

Aldwin mengungkapkan, saat berada di dalam, penyelidik mengklarifikasi delapan pokok pertanyaan terhadap kliennya. Semua pernyanyaan tidak lepas dari postingan video di akun Facebook milik Buni Yani.

"Pertanyaan ini poinnya ada delapan tapi sampai beranak semua. Intinya seputar soal upload video. Kami menyatakan jelas gamblang bahwa Pak Buni enggak pernah memenggal kata pakai pada video itu," kata Aldwin di kantor sementara Bareskrim Polri, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).

Kepada penyelidik, terang Aldwin, kliennya menyampaikan bahwa video Ahok terkait Surat Al-maidah 51 sudah tersebar di media sosial. Yang kemudian oleh Buni, video ditranskrip dalam tulisan dan diposting kembali di akun Facebooknya.

"Di luar itu banyak akun lain yang upload dengan durasi 31 detik juga. Juga dengan caption yang disampaikan. Mereka memberikan caption juga. Sudah banyak yang mengkritisi itu. Video bukan disunting Pak Buni Yani. Pak Buni hanya upload ulang," kata dia

Aldwin melanjutkan bahwa Buni mengambil video berdurasi 31 detik  itu dari media online bernama NKRI. Di media online itu, Aldwin mengklaim, tertulis bahwa video bersumber dari situs Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi Pemprov DKI harus dimintai keterangan. Kalau di dalamnya ada sangkaan, harusnya diedit dulu sama pemprov. Kalau sudah disebar, ya sudah milik publik. Pak Buni mengambil upload video 31 detik dari akun media NKRI. Pak Buni upload dari media itu. Pak Buni Yani tidak mengedit, tidak mengotak-atik. Menyunting pun tidak dilakukan," tambah dia.

JAKARTA - Penyebar video Al-maidah 51 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yaitu Buni Yani akhirnya selesai menjalani pemeriksaan pukul 16.30 WIB. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close