Buni Yani Pengin Ditahan di Mako Brimob, Biar Sama dengan Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, Buni Yani menyanggupi memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat (Jabar), Jumat (1/2) sore.
Sebelumnya, Buni didampingi pengacaranya, Aldwin Rahardian, mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengadukan nasibnya.
BACA JUGA : Tak Usah Cengeng, Sebaiknya Buni Yani Jantan Bakal Jadi Pesakitan
Buni menegaskan siap bila jaksa langsung mengeksekusinya hari ini. Bahkan, Buni meminta dimasukkan ke Rumah Tahanan Markas Korps Brimob atau Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jabar.
BACA JUGA : Rencana Terbaru Buni Yani agar Lolos dari Eksekusi ke Bui
Menurut Buni, hal ini supaya ada perlakuan yang sama dengan terpidana penistaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga ditahan di Rutan Mako Brimob Polri.
"Pengin dapat perlakuan yang sama sebagai warga negara," kata Buni di gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/2).