Buntut Deki Susanto Ditembak Mati, Kombes Satake Sebut Nama Brigadir KS & Kanit Reskrim
jpnn.com, PADANG - Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu menyatakan bakal memproses secara hukum pidana personel yang menembak Deki Susanto, warga yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), hingga meninggal dunia di Kabupaten Solok Selatan (Solsel).
Ia mengatakan total ada enam personel yang telah diperiksa dan satu di antaranya dari hasil gelar perkara diajukan untuk proses pidana.
"Kami telah merampungkan gelar perkara terhadap kasus penembakan di Kabupaten Solok Selatan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Senin (1/2).
Ia mengatakan gelar perkara dilakukan Minggu malam dan pelaku yang melakukan penembakan akan diproses pidana.
"Semua anggota yang melakukan penangkapan di Solok Selatan sudah diperiksa," kata dia.
Menurut dia, personel yang diajukan untuk proses pidana tersebut berinisial KS anggota Polres Solok Selatan berpangkat brigadir dan dinas sebagai personel di Satreskrim Polres Solok Selatan.
Ia mengatakan dengan diajukannya satu personel untuk diproses pidana bukan berarti terjadi kesalahan prosedur, nanti persidangan yang akan memutuskan.
"Jadi sementara ini yang bersangkutan diajukan untuk proses pidana sesuai adanya laporan dari istri tersangka tentang kejadian kemarin. Kami proses," katanya.