Buntut Kasus Bupati Bogor, Agus Khotib Dicopot sebagai Kepala BPK Perwakilan Jabar
Kamis, 28 April 2022 – 16:43 WIB
Empat pegawai BPK diduga menerima uang agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Para penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: