Buntut Kasus Mahar Sandiaga Uno, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
jpnn.com, JAKARTA - Putusan Bawaslu soal dugaan mahar bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno ke PKS dan PAN berbuntut panjang. Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) melaporkan seluruh pimpinan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut kuasa hukum Fiber Muhammad Zakir Rasyidin, Bawaslu dilaporkan ke DKPP karena diduga melakukan pelanggaran kode etik, terkait keputusan yang menyebut tidak ditemukan jenis pelanggaran pemilu dalam kasus dugaan pemberian mahar dari Sandi ke PKS dan PAN.
Fiber menduga, putusan Bawaslu melanggar kode etik karena mengambil keputusan sebelum meminta konfirmasi pada pihak terkait, antara lain Sandiaga Uno.
"Kami menduga Bawaslu dalam mengambil putusan tidak berdasarkan seluruh keterangan dalam perkara ini. Bawaslu hanya fokus pada keterangan pelapor, tapi terlapor sampai saat ini tidak diperiksa," ujar Zakir di kantor DKPP, Jakarta, Senin (3/9).
Zakir juga menyatakan, alasan Bawaslu mengambil keputusan karena Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Andi Arief tidak mau hadir memberi keterangan, tidak tepat.
"Dalam Pasal 14 huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 7/2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu sangat jelas disebutkan, salah satu cara yang dilakukan untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu, menemui orang yang dimaksud," katanya.
Zakir menyebut, anggaran Bawaslu sangat besar untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu 2019 sangat besar. Mencapai hingga Rp 14,2 triliun
"Jadi, kalau cuma duduk di belakang meja menunggu orang datang itu percuma, apa bedanya sama mandor," katanya.