Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buntut Kecelakaan Bus-Kereta, Pelintasan Sebidang Jalan Karawang-Klari Ditutup

Selasa, 27 Agustus 2019 – 14:51 WIB
Buntut Kecelakaan Bus-Kereta, Pelintasan Sebidang Jalan Karawang-Klari Ditutup - JPNN.COM
Ilustrasi kendaraan melintasi pelintasan kereta api di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat. Foto: Yulius Satria Wijaya/ama/Antara

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menutup pelintasan sebidang liar petak jalan Karawang-Klari, tepatnya di KM 67+2 usai kecelakaan KA Argo Parahyangan ditabrak pada Senin (26/8).

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, meskipun tidak menimbulkan korban jiwa namun sejumlah perjalanan KA jarak jauh dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen serta sebaliknya mengalami gangguan.

“Ribuan pengguna jasa mengalami dampak keterlambatan perjalanan KA dari dan menuju wilayah Daop 1 Jakarta. Kecelakaan tersebut juga menyebabkan rusaknya sarana dan prasarana jalur rel di lokasi kejadian,” kata Eva dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8).

BACA JUGA: Bus Ditabrak Kereta, Polisi Tangkap Sopir

Menanggapi musibah tersebut agar tidak terulang kembali, Eva mengatakan meskipun keberadaan pelintasan sebidang liar bukan menjadi tanggung jawab KAI, untuk keselamatan dan keamanan PT KAI Daop 1 Jakarta dengan segera melakukan penutupan pelintasan tersebut secara permanen.

Tindakan penutupan tersebut dilakukan PT KAI sesuai amanah UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pasal 94 yang menyebutkan; untuk keselamatan perjalananan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Kemudian, penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud ayat satu dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Selain itu, kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam UU No.22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 114 yang menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel karena pada dasarnya, pintu pelintasan itu bukanlah rambu lalu lintas melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan KA sehingga sudah seharusnya para pengguna jalan raya menyadari akan hal tersebut untuk keselamatan.

PT KAI Daop 1 Jakarta berharap sejumlah area yang masih terdapat pelintasan sebidang dapat segera disolusikan melalui program penutupan pelintasan sebidang atau pembuatan jalur tidak tidak sebidang seperti flyover dan underpass.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News