Buntut Pembakaran Polsek Candipuro, Polisi Sudah Tangkap 14 Orang
Kamis, 20 Mei 2021 – 20:09 WIB
“Tentunya penyidik punya waktu 1x24 jam. Maka, ketika bukti permulaan cukup dan memenuhi unsur-unsur, tentunya penyidik bisa lakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut," kata Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, Polres Lampung Selatan menangkap delapan orang provokator aksi pembakaran kantor Polsek Candipuro yang terjadi pada hari Selasa 18 Mei 2021 sekitar pukul 23.15 WIB.
Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami dugaan pembakaran ini dipicu ketidakpuasan warga terhadap kinerja polisi dalam menangani kasus begal.(cuy/jpnn)