Buntut Pembubaran Wisuda Dua SMAN di Mojokerto, Dua Hotel Langsung Disegel
Jumat, 21 Mei 2021 – 19:17 WIB
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menjelaskan tindak lanjut untuk kasus itu akan dilakukan penyidikan terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam Perwali Nomor 47 dan 45 serta Pergub Jatim Nomor 2 Tahun 2020
Kemungkinan sanksi terberat berupa denda uang kepada pihak pengelola dua gedung meski sebelumnya mereka sudah mengajukaan SLO dan disurvei mendapatkan izin.
"Dalam pelaksanaannya ada pelanggaran. Jadi, kami yang jelas langsung mencabut SLO itu," tegas dia.