Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buntut Ricuh Tarkam Piala Bupati Semarang, Asprov PSSI Jateng: Sanksi Disiplin Menanti

Rabu, 05 Juni 2024 – 19:17 WIB
Buntut Ricuh Tarkam Piala Bupati Semarang, Asprov PSSI Jateng: Sanksi Disiplin Menanti - JPNN.COM
Ketua Asprov PSSI Jateng Alamsyah Satyanegara Sukawijaya alias Yoyok Sukawi. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah (Jateng) bakal menjatuhkan sanksi disiplin buntut kericuhan turnamen antarkampung (tarkam) di Kabupaten Semarang.

Ketua Asprov PSSI Jateng Alamsyah Satyanegara Sukawijaya alias Yoyok Sukawi menyebut potensi sanksi akan diberikan karena kericuhan mencederai suportivitas.

"Jadi kalau melakukan tindakan yang mencederai fair play tentu akan dihukum karena melanggar statuta atau kode disiplin," kata Yoyok, di Kantor Asprov PSSI Jateng Kompleks Stadion Jatidiri Semarang, Rabu (5/6).

Di kantornya, Yoyok melakukan pemeriksaan terhadap Asisten Wasit 1 Slamet Edi Putra, Asisten Wasit 2 Agus Susilo, dan Anggota Komite Wasit Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Semarang Yulianto.

"Semua baik panpel, perangkat, dan pemain yang terlibat serta saksi-saksi lainnya yang dibutuhkan sudah kami panggil untuk mendalami hal yang menjadi perhatian yaitu pelanggaran fair play," ujarnya.

Yoyok menjelaskan sanksi akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran. Investigasi oleh komite disiplin masih sedang berlangsung. Hasil investigasi itu akan disampaikan ke PSSI Pusat.

"Kemudian hasilnya kami terbitkan surat keputusan masing-masing, kalau perlu disanksi pasti kami sanksi, kalau ada yang perlu dihukum akan kami hukum," tuturnya.

Dia tak memandang pemain yang ikut dalam laga tarkam Bener Bersatu Cup Piala Bupati Semarang tersebut. Seluruh pemain baik profesional di timnas maupun amatir adalah keluarga besar sepak bola.

Asprov PSSI Jateng menyebut ada peluang sanksi diberikan buntut kericuhan tarkam Semarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News