Buntut Unjuk Rasa Rusuh di Kampus IAIN Madura, 3 Mahasiswa Masuk DPO
jpnn.com, PAMEKASAN - Tiga dari delapan orang pelaku perusakan fasilitas kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, Jawa Timur pada unjuk rasa rusuh 30 Juli 2021 ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah tidak bersedia menyebutkan secara terperinci identitas ketiga orang mahasiswa IAIN Madura tersebut dengan dalih untuk kepentingan penyidikan.
"Ketiga orang yang masuk DPO ini semuanya merupakan mahasiswa IAIN Madura. Mereka terlibat secara langsung dalam kasus unjuk rasa rusuh kala itu," kata Nining Dyah di Pamekasan, Jumat.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan tim Reskrim Polres Pamekasan, ketiga orang mahasiswa yang masuk DPO itu hasil pengembangan penyidikan pada lima tersangka lainnya yang telah ditangkap lebih dahulu.
"Saat ini kami masih berupaya mencari ketiganya, untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Nining.
Sementara itu, tersangka lainnya yang telah ditangkap tim Reskrim Polres Pamekasan telah dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP.
Ancaman jerat pasal 170 tersebut tentang pengeroyokan, sedangkan pasal 406 tentang perusakan.
Satu tersangka lainnya dijerat dengan lima pasal, yakni Presiden Mahasiswa (Presma) IAIN Madura berinisial SB, Pasal 160, 170 ayat (1), Pasal 187 ayat (1) ke (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo 55 KUHP.