Bunuh 2 Perempuan di Sukabumi, Nelayan Ditembak Polisi
"Dari tangan tersangka, kami menyita sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa kedua korban,” katanya.
Dedy mengatakan SS mengaku menghabisi nyawa Ad dengan cara menusukkan pisau pada punggung korban.
Sementara As meninggal dunia setelah ditusuk pada bagian perutnya dan ditenggelamkan ke laut.
Saat ditemukan kondisi jasad Ad berada di pinggir pantai.
Jasad As ditemukan nelayan mengambang di laut.
Dia mengatakan hingga saat ini SS masih dalam pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.
Tersangka SS akan dijerat dengan Pasal 338 Subsider Pasal 351 dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (antara/jpnn)