Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bunuh Anak Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 24 September 2024 – 05:05 WIB
Bunuh Anak Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati - JPNN.COM
Tersangka Yudha Arfandi (tengah) mengikuti rekonstruksi kematian anak Tamara Tyasmara, Dante di kolam renang Tirta Emas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara yang bernama Dante dituntut hukuman mati.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (23/9).

Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan, JPU menuntut Yudha Arfandi selaku terdakwa dengan hukuman mati.

"Kami menuntut, menyatakan terdakwa yudha arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," ungkap jaksa, Senin (23/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.

Adapun jaksa menilai bahwa perbuatan Yudha Arfandi terbukti secara sah dan meyakinkan.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, sesuai dengan unsur perencanaan, unsur secara sengaja, dan unsur merampas nyawa orang lain.

Selain itu, terdapat beberapa hal yang memberatkan yakni Yudha Arfandi dianggap tidak mengakui perbuatan yang didakwakan, hingga dianggap berbelit dalam persidangan.

Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara yang bernama Dante dituntut hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News