Bunuh Anak Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com, JAKARTA - Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara yang bernama Dante dituntut hukuman mati.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (23/9).
Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan, JPU menuntut Yudha Arfandi selaku terdakwa dengan hukuman mati.
"Kami menuntut, menyatakan terdakwa yudha arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," ungkap jaksa, Senin (23/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
Adapun jaksa menilai bahwa perbuatan Yudha Arfandi terbukti secara sah dan meyakinkan.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, sesuai dengan unsur perencanaan, unsur secara sengaja, dan unsur merampas nyawa orang lain.
Selain itu, terdapat beberapa hal yang memberatkan yakni Yudha Arfandi dianggap tidak mengakui perbuatan yang didakwakan, hingga dianggap berbelit dalam persidangan.