Bunuh Pacar, Alung Divonis 14 Tahun Penjara
jpnn.com - KOTA BOGOR - RA alias Alung, terdakwa perkara pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria Wulandari (22), divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat.
Alung dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap pacarnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Ketua Irwanto saat sidang dengan agenda pembacaan putusan di Kota Bogor, Selasa (6/8).
Kuasa hukum korban, Dennis Ellandi, mengatakan bahwa tuntutan jaksa terhadap Alung sebenarnya sudah maksimal. Alung dituntut Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Mengingat ada pertimbangan lain dari hakim, (itu) adalah di luar kuasa kami. Kami dibilang terima, ya terima, karena hampir maksimal," kata Dennis.
Dalam sidang putusan, majelis hakim menyampaikan bahwa selama proses pengadilan, terdakwa berkelakuan baik.
Selama ini, terdakwa telah menjalani masa tahanan setelah ditangkap Polresta Bogor Kota di akhir tahun lalu.
Dennis sedikit menyayangkan karena Alung tidak divonis dengan hukuman maksimal.