Bunuh Riana Dewi, Heri Dituntut 18 Tahun Penjara
jpnn.com - MADIUN--Heri Purwanto, terdakwa kasus pembunuhan hanya bisa tertunduk saat mendengar pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Dia menjalani sidang tuntutan untuk kasus pembunuhan Iin Tria Riana Dewi, mantan istrinya.
Di hadapan ketua majelis hakim, Horasman Boris Ivan, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan, baik perkara pembunuhan Iin Tria Riana Dewi serta perkara percobaan pembunuhan terhadap Sumarno.
Dua perkara tersebut dibagi dalam dua berkas berbeda.
Untuk kasus pembunuhan terhadap mantan istrinya, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana pada tanggal 21 Agustus lalu sesuai pasal 340 KUHP.
Jaksa menuntut terdakwa dengan 18 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa dituntut 2 tahun penjara atas perkara percobaan pembunuhan terhadap Sumarno.
Atas tuntutan tersebut, Jonathan Hartono, penasehat hukum terdakwa bakal mengajukan pembelaan. Pihaknya menilai tuntutan jaksa cukup berat.
Sementara itu, Sarinem, ibu korban Iin Tria Riana Dewi berusaha memukul terdakwa saat keluar ruang persidangan.