Bunuh Sales Obat, Polisi Dituntut 14 Tahun
Kamis, 08 Juli 2010 – 15:14 WIB
Dalam persidangan di PN klas 1A Palembang, Rabu (7/7), JPU Ali Akmal SH menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sehingga patut dituntut dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Terdakwa terbukti menghilangkan nyawa orang lain. Meminta Majelis Hakim untuk menghukum sesuai dengan tuntutan kami," ujar Ali Akmal di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ahmad Yunus.
Terdakwa yang tanpa didampingi pengacara-nya dari kepolisian itu bakal mengajukan pembelaan (pledoi). "Saya akan serahkan pembelaan pada kuasa hukum,” ujarnya lemas.