Bunuh Warga Secara Sadis, Oknum Brimob Ini Divonis 10 Tahun
jpnn.com - BATAM - Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada Eka Dilona, oknum Brimob Polda Kepri, atas pembunuhan terhadap Anwar Bapa Lego alias Bem warga masyarakat sipil.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa pentuntut umum (JPU) Imanuel Tarigan yang menuntut terdakwa dihukum 14 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaiman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHPidana, yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain," ujar Hakim Ketua Tiwik seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.
JPU begitu juga terdakwa mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sementara, keluarga Anwar Bapa Lego alias Bem (korban) dan dari paguyubannya yang ikut menghadiri persidangan tersebut, menyatakan menolak putusan itu.
"Kami tidak terima putusan ini," teriak abang kandung korban, Bapa Anang.
Lanjut Bapa Anang, pihaknya marah dan akan kembali menuntut majelis hakim yang dinilai tidak tepat dalam menjatuhkan putusan.
"Kami tidak puas. Kami akan tuntut ini," tegasnya disaut dengan beberapa orang dari keluarga korban.