Bupati Aceh Tenggara jadi Tahanan KPK
Korupsi APBD Rp 23,4 miliarSabtu, 18 April 2009 – 00:13 WIB
Penyidik, kata Johan, menyangka Armen melanggar pasal 2 (1) dan pasal 3 U Pemberantasan Tipikor. Pasal tersebut merupakan norma bagi penyelenggara negara yang diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain. Ancaman hukuman pelanggaran pasal tersebut adalah pidana 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. "APBD yang diselewengkan itu kurun waktu 2004-2006," tambahnya.
Dana itu, kata Johan, digunakan untuk serangkaian kegiatan. "Misalnya disumbangkan ke yayasan, ternyata tidak digunakan untuk itu. Ada juga yang mengalir ke pihak lain," jelasnya. Pertengahan November 2007, KPK menetapkan Armen sebagai tersangka.(git/iro)