Bupati Anggarkan Rp2,9 M Beli Jeep
Sabtu, 21 Januari 2012 – 21:38 WIB
“Untuk bupati maksimal kapasitasnya 3200 cc, kalau wakil bupati, sekda dan kabag humas, tentu tidak sama. Kapasitasnya tentu yang lebih kecil dari itu,” katanya.
Pengakuannya, pembelian mobil paling lambat dilaksanakan Maret 2012 dan akan dilaksanakan proses tender. Menurutnya, pembelian jeep ini ada dasar hukumnya, yaitu Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Namun Wilson enggan memberikan komentar dan memilih diam saat disinggung hal ini merupakan pemborosan anggaran. Begitu juga Sekda Ismail Ginting lebih memilih diam dan tidak berkomentar. “Langsung tanyakan sama Asisten III saja,” elak Sekda Ismalil Ginting.