Bupati Bantah Ikut Main Uang di MK
jpnn.com - JAKARTA – Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, menegaskan, dirinya tidak pernah sekali pun menggelontorkan uang untuk menyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar memenangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah, Samosir, beberapa tahun yang lalu.
“Saya dua kali Pilkada, memang sampai ke MK. Tapi kita tidak mengeluarkan uang (untuk menyuap Hakim MK),” ujarnya di Jakarta, Kamis (17/10).
Menurut Mangindar, dugaan dirinya menggunakan uang sehingga dapat memenangkan sengketa di MK, jelas sangat tidak beralasan. Pasalnya, pelaksanaan Pilkada di Samosir telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Dan itu sangat jelas diketahui oleh semua pihak.
“Selain itu hitung-hitungannya (perolehan suara) juga sangat jelas. Jadi tidak perlu ada yang dimainkan,” ujarnya.
Pernyataan Mangindar menanggapi, Taufik Basari, mantan pengacara penggugat hasil pilkada Samosir, yakni pasangan Ober Sihol Parulian Tigor Simbolon.
Beberapa waktu lalu Basari menyebut, dari 20 perkara yang pernah ditangani, empat di antaranya dinilai janggal putusannya, karena berbau suap. Yakni pilkada Tulang Bawang, Yahukimo, Kuantansingingi, dan Samosir.
Dia menyebut, menjelang putusan empat perkara itu, berhembus isu-isu tak sedap berbau suap. Pihak-pihak yang bersengketa disodori draf putusan dalam dua versi, dikabulkan dan ditolak. “Ada dua versi putusan, tunggu bayaran. Itu isu-isu yang beredar,” cetus dia.(gir/sam/jpnn)