Bupati Beber LJK Bermasalah
jpnn.com - GORONTALO - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 jalur umum akhirnya diumumkan hari ini, Selasa (31/12). Pengumuman dilakukan serentak oleh Pemkab Gorontalo Utara dan Pohuwato, menindaklanjuti deadline waktu yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Khusus untuk Gorontalo Utara, keputusan pengumuman diambil melalui rapat unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), Selasa (31/12). Rapat dipimpin langsung Bupati Indra, dengan agenda membahas tentang dibukanya amplop pengumuman hasil CPNS, Senin (30/12). Amplop yang dibuka berasal dari KemenPAN-RB.
Menariknya, dalam proses pembukaan amplop itu terungkap data jumlah Lembar Jawaban Komputer (LJK) hasil pemeriksaan oleh Kemenpan -RB yang dinyatakan invalid dan error.
Totalnya sebanyak 337 Lembar Jawaban Kerja (LJK) atau 6,21 persen dari total sebanyak 5.428 LJK. Komposisinya yang valid sebanyak 5.091 LJK atau 93,79 persen sedangkan yang tidak valid alias error sebanyak 337 LJK atau 6,21 persen.
LJK ini diuraikan karena peserta tidak mengisi nomor peserta dan kode soal sebanyak 140 LJK, nomor peserta tidak ada dalam biodata sebanyak 80 LJK, serta nomor peserta ganda dengan peserta sebanyak 3 LJK. Lainnya, kode soal salah sebanyak 23 LJK dan peserta ikut lebih dari 1 lokasi ujian berdasarkan pada nomor KTP dan nama sebanyak 1 LJK.
"Total keseluruhannya sebanyak 337 Lembar Jawaban Kerja (LJK) atau 6,21 persen dari total sebanyak 5.428 LJK," papar Bupati Indra, membacakan pengumuman hasil seleksi Kemenpan RB.
Usai membacakan surat dari kemen PAB-RB, Bupati didampingi peserta rapat Muspida kemudian meminta BKD untuk segera mengumumkan hasil tes CPNS berdasarkan apa yang telah ditetapkan oleh KemenPAN-RB.
"Pengumuman hasil CPNS segera diumumkan pada Selasa (31) dengan mencamtumkan seluruh peserta baik itu yang lolos passing grade maupun yang tidak memenuhi passing grade dilengkapi dengan nama dan nilai peserta berdasarkan peringkat yang telah disampaikan oleh KemenPAN-RB," perintah Bupati.