Bupati Bogor Akan Mengabaikan Peraturan Kementerian Perhubungan
jpnn.com, CIBINONG - Cibinong, Bogor, 07/5 (ANTARA) - Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan akan tetap memperketat operasional moda transportasi di wilayahnya dan mengabaikan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kembali membuka seluruh moda transportasi mulai 7 Mei 2020.
"Kalau saya sih masih melaksanakan pengetatan baik kendaraan pribadi maupun umum. Kami tidak ingin mengambil risiko lebih tinggi terhadap penularan virus ini," ujarnya, Kamis (7/5).
Ia bahkan mengkritisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Menurutnya, peraturan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi penyebaran COVID-19 di masing-masing daerah.
"Harusnya dilihat dulu kurvanya di daerah itu sudah melandai apa belum, rata-rata kan (di Kabupaten Bogor) setiap hari masih ada yang positif. Artinya justru angkutan umum itu adalah tempat paling mudah menularkan virus," kata Ade Yasin yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.
Ade Yasin menganggap aturan dari Kemenhub itu akan menghambat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia bahkan mengakui kerap direpotkan dengan aturan yang berubah-ubah di level pemerintah pusat.
"Jadi ketika kita melaksanakan suatu aturan besoknya berubah lagi ini cukup membingungkan, bagaimana kita akan cepat menghabisi virus ini kalau beberapa regulasi tumpang tindih," tuturnya.
Ia berharap ke depan ada harmonisasi mengenai regulasi dari tingkat pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, sehingga penanganan COVID-19 bisa berjalan maksimal.
"Yang kami minta kepada pemerintah pusat, mendukung apa yang kami lakukan, karena yang di lapangan ini kami yang melihat, sulitnya mengedukasi masyarakat agar patuh terhadap aturan," kata Ade Yasin. (antara/jpnn)