Bupati Bonaran Pasti Ditahan
jpnn.com - JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyatakan hingga saat ini belum ada rencana untuk segera menahan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang selaku tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Namun bukan berarti Bupati Tapanuli Tengah tersebut dapat bebas melenggang begitu saja, karena jika unsur-unsur terpenuhi, KPK akan segera melakukan penahanan pada yang bersangkutan.
“Belum ada informasi penahanan. Tapi jika alasan subyektif dan obyektif sesuai dengan undang-undang terpenuhi, yang bersangkutan akan ditahan,” ujar Johan kepada JPNN Kamis (21/8) malam.
Menurut Johan, guna memenuhi unsur-unsur hukum sebagaimana disangkakan pada Bonaran, pascaditetapkan sebagai tersangka, KPK telah bergerak cepat melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan. Antara lain, meminta laporan hasil analisis (LHA) transaksi keuangan tersangka yang mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain itu tim penyidik juga telah turun ke Tapanuli Tengah guna melakukan penggeledahan rumah dinas dan ruang kerja Bonaran.
“Sampai saat ini saya belum ketemu dengan penyidik. Cuma memang kemarin penggeledahannya dilakukan di dua tempat itu,” katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penanganan perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tapteng di MK tahun 2011 lalu. Diduga pada proses tersebut telah terjadi penyuapan pada mantan Ketua MK Akil Mochtar, agar dapat memenangkan perkara tersebut.
Dugaan terungkap saat sidang Tipikor Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Akil Mochtar mengantongi sedikitnya Rp 55 miliar uang suap terkait pengurusan sedikitnya sebelas kasus Pilkada di Mahkamah Konstitusi.