Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Boven Digoel Diganjar 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 02 November 2010 – 12:39 WIB
Bupati Boven Digoel Diganjar 4,5 Tahun Penjara - JPNN.COM
Yusak Yaluwo berbicara dengan tim penasehat hukumnya.
Dalam sidang putusan ini, salah satu anggota majelis hakim, Andi Bachtiar, sempat menyampaikan pendapat berbeda. Menurut Andi, Yusak memang terbukti menyalahgunakan kewenangan. Tetapi menurutnya pula, penerapan hukum di wilayah Papua hendaknya tidak bisa disamakan dengan wilayah lain, karena wilayah ini jauh tertinggal.

Boven Digoel juga disebut merupakan kawasan otonomi khusus yang diatur dengan Undang-Undang. Di samping itu, kondisi geografis Papua yang berbatasan dengan Papua Nugini, juga dinilai telah membuat beban Yusak jauh lebih berat dibanding bupati lain.

Lagipula disebutkan, selain menjabat bupati, Yusak pun merupakan ketua adat. Atas pertimbangan tersebut, Andi berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Yusak maksimal adalah 2 tahun dan 6 bulan, tanpa perlu membayar uang pengganti.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini Yusak dianggap telah menyalahgunakan dana APBD Boven Digoel tahun 2006 dan 2007 senilai Rp 64,2 miliar. Dana itu antara lain berasal dari pos anggaran stabilitas daerah, bantuan sosial, anggaran operasional kepala daerah, serta dana sekretariat daerah.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Herdi Agusten, Selasa (2/11), akhirnya mengganjar terdakwa Bupati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News