Bupati Boven Digoel Diganjar 4,5 Tahun Penjara
Selasa, 02 November 2010 – 12:39 WIB
Boven Digoel juga disebut merupakan kawasan otonomi khusus yang diatur dengan Undang-Undang. Di samping itu, kondisi geografis Papua yang berbatasan dengan Papua Nugini, juga dinilai telah membuat beban Yusak jauh lebih berat dibanding bupati lain.
Lagipula disebutkan, selain menjabat bupati, Yusak pun merupakan ketua adat. Atas pertimbangan tersebut, Andi berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Yusak maksimal adalah 2 tahun dan 6 bulan, tanpa perlu membayar uang pengganti.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini Yusak dianggap telah menyalahgunakan dana APBD Boven Digoel tahun 2006 dan 2007 senilai Rp 64,2 miliar. Dana itu antara lain berasal dari pos anggaran stabilitas daerah, bantuan sosial, anggaran operasional kepala daerah, serta dana sekretariat daerah.